Perlindungan Hukum untuk Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Sebuah Tinjauan
Perlindungan hukum untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat penting dalam melindungi mereka dari pelaku kekerasan dan membantu memulai proses penyembuhan. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah memberlakukan undang-undang khusus yang memberikan perlindungan terhadap korban KDRT. Undang-undang ini mencakup perintah perlindungan, larangan mendekati korban, serta hukuman bagi pelaku kekerasan.
Meski undang-undang ini ada, banyak korban yang kesulitan mengakses perlindungan hukum karena stigma sosial, ancaman dari pelaku, atau kurangnya pengetahuan tentang hak-hak mereka. Oleh karena itu, penting bagi korban untuk mendapatkan akses terhadap layanan bantuan hukum, termasuk pendampingan pengacara dan konselor hukum yang memahami dinamika KDRT. Selain itu, penegakan hukum yang kuat diperlukan agar perlindungan hukum bagi korban benar-benar efektif.